Jumat, 20 September 2024
spot_img

BBM Ilegal Diangkut dari Malaysia Dijual di Indonesia

Berita Terkait

spot_img
bea cukai 1
Kapal Tanker MT Zakira dan Kapal MT Blue Stars 8 yang diamankan BC Batam dan Bakamla di Dermaga Bakamla, Barelang, Rabu (5/10/2022). Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Kapal tanker MT Zakira yang ditangkap Bea Cukai Batam menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar High Speed Diesel (HSD) dari Malaysia. Berdasarkan penghitungan petugas, kapal ini mengangkut 629,3 ton solar atau dengan nilai 7,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, modus yang dilakukan MT Zakaria yakni membawa BBM dari Malaysia dan menjualnya di Indonesia



Diketahui harga penjualan BBM di Malaysia merupakan yang termurah di Asia Tenggara. Sedangkan harga penjualan BBM di Indonesia termasuk yang tertinggi. Dalam kasus ini, kerugian negara Indonesia mencapai Rp 1,3 miliar.

“Kami yakini kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena ketentuan resmi impor BBM itu sudah ditetapkan pemerintah,” kata Askolani, didampingi Kepala Pangkalan Armada Kamla Batam, Kolonel Bakamla Dudik Kuswoyo saat meninjau kapal tanker di Dermaga Bakamla, Barelang, Rabu (5/10/2022).

Askolani menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan nantinya mengarah ke pemilik kapal, hingga kapal yang mengambil minyak dari MT Zakira.

“Ini (pemeriksaan) tidak sampai sini saja, masih pendalaman. Kalau perlu sampai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.

Penangkapan Kapal tanker MT Zakira ini merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara Ship To Ship (STS). Kapal ini berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.

“Kapal ini ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Nanti juga kita followup dengan teman-teman di Kejagung (Kejaksaan Agung),” ungkapnya.

Selain menangkap kapal dan muatannya, petugas turut menatapkan 2 orang tersangka. Yakni yakni MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi. Tersangka dikenakan pasal pasal 102 tentang UU Kepabeanan mengenai penindakan barang-barang yang tidak memiliki dokumen untuk melakukan pengangkutan barang.

“Penindakan ini sebagai konsitensi pemerintah dengan aparat penegakan hukum lainnya untuk menindak penyelundupan barang ilegal yang masuk dan keluar Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, sebelum menuju Persiran Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia, kapal tanker MT Zakira sengaja menuju Parairan Tanjunguncang, Batuaji.

“Tujuannya agar kapal itu seperti kosong, tidak ada muatan. Ingin mengelabui petugas,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Batam juga menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14’-30” N – 1030-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 189 juta.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update