Jumat, 16 Januari 2026

BC Batam belum Beberkan Pengusaha dan Perusahaan Penyelundup Mikol 1 Kontainer

spot_img

Berita Terkait

spot_img
kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam

batampos- Bea Cukai Batam terus menyelidiki dan memeriksa saksi saksi terkait penangkapan mikol 1 kontenair selundupan di Pelabuhan Batuampar, Kamis lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui pemilik barang ilegal tersebut. “Dari perusahaan tertera juga dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Namun, Rizki masih enggan membeberkan perusahaan maupun pengusaha yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Ini menyangkut materi pemeriksaan, saya belum bisa sampaikan,” ujarnya singkat.

BACA JUGA: DPRD Batam Minta Bea Cukai Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Mikol

Diketahui, BC Batam berhasil menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Di lain pihak, DPRD Kota Batam meminta pihak berwenang fokus dalam mengusut tuntas kasus penyelundupan mikol yang beberapa waktu lalu berhasil digagalkan. Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Saruhama, menegaskan dengan adanya kasus ini, artinya Batam masih menjadi salah satu pintu dalam menyelundupkan barang.
Penyelundupan ini, lanjutnya, sudah pasti merugikan negara.

“Batam ternyata masih harus meningkatkan pengawasan. Karena nyatanya Batam masih menjadi destinasi incaran dalam menyelundupkan barang, termasuk alkohol,” kata Utusan saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (5/2).

Utusan menilai perlu langkah pencegahan, dengan meningkatkan pengawasan, terutama dalam lalu lintas barang. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penggagalan yang sudah dilakukan Bea dan Cukai Batam.

Ia yakin Batam masih menjadi arena bagi pengusaha nakal, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat.

“Hal ini perlu dilakukan agar Batam tidak lagi menjadi daerah transit atau lalu lintas dari barang ilegal atau aktivitas penyelundupan barang atau pergerakkan ekonomi yang tidak sesuai dengan aturan ini.”

Ia berharap BC Batam serius dalam proses penyelidikannya, sehingga para penyelundup bisa diproses secara hukum, dan kasusnya bisa dilimpahkan dalam persidangan. Penindakan dan penegakan hukum diharapkan agar peristiwa ini tidak berulang.

“Kami mendorong Bea dan Cukai tetap serius, dan melaksanakan penindakan, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan. Kepada pelaku usaha, kami meminta agar tetap berinvetasi dengan cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar dia.

Selain itu, Utusan juga meminta pelaku usaha tidak melanggar aturan. “Jangan lakukan hal yang melanggar. Bea dan Cukai pasti bisa menemukan pelaku penyelundupan. Potensi kerugian negara akan besar jika ada pelemahan penegakan hukum,” katanya. (*)

Reporter: Yofi Y

Update