Minggu, 18 Januari 2026

BC Batam dan Kapolda Kepri Sama-sama Bantah Adanya Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penyelundupan Mikol

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bea Cukai Batam Rizal bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Kapolresta Barelang, Kejari Batam dan undangan memberikan keterangan penindakan minuman mengandung etil alkohol saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam Senin (4/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal membantah adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal sebanyak satu kontainer beberapa waktu lalu. Rizal menegaskan informasi tersebut hanya isu belaka.

“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi. Saya tegaskan tidak ada (keterlibatan aparat),” tegas Rizal didampingi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah di Kantor BC Batam Batuampar, Senin (4/3).

Sementara Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah turut memberikan apresiasi terhadap kinerja BC Batam.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Mikol 1 Kontainer: Dokumen Dipalsukan, BC Batam Bidik Tersangka Baru

“Pengungkapan ini merupakan sebuah upaya dari kantor BC Batam untuk tidak membiarkan barang-barang ini masuk tanpa melengkapi dokumen,” katanya.

Ia juga menampik adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Menurut dia, munculnya nama oknum aparat karena adanya hubungan teman dengan pelaku.

“Sebatas teman dan perkenalan saja, tidak ada bisnis. Kita terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Baca Juga: K3 Diabaikan, Batam Berisiko Kehilangan Investor

Dalam kasus ini, BC Batam sudah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni AN, pemilik mikol dan TS, sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam, serta memalsukan dokumen.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update