batampos – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas dari luar negeri. Barang bekas tersebut diamankan dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah, Jumat (1/3) pukul 16.30.
“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu, yang akan memasuki perairan Batam. Kami menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Evi menjelaskan, informasi yang didapat patroli Bea Cukai, kapal tersebut akan memasuki Perairan Nipah, Jumat (1/3) pukul 15.30. Kapal patroli bea cukai pun bersiaga.
Begitu kapal tersebut memasuki Perairan Nipah, tim patroli melakukan pengejaran. Kapal dapat dihentikan dan saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen kepabeanan.
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinahkodai oleh saudara A, dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu. Saat ini, kapal tersebut disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang,” ujar Evi.
Evi mengatakan, penindakan ini adalah komitmen dan keseriusan Bea Cukai Batam dalam menstop peredaran barang ilegal.
”Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini, sangat mengganggu industri dalam negeri. Sehingga sesuai dengan instruksi presiden, merupakan hal yang menjadi perhatian kami. Kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” ujar Evi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA