Jumat, 23 Januari 2026

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Kepabeanan di Perairan Tanjung Sauh, Speed JJ Indah 2 Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
tumpukan barang bawaan speed yang ditangkap saat berusaha menyelundupkan barang. f. ist

batampos– Upaya penyelundupan kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Satu unit speed boat bernama JJ Indah 2 diamankan tim patroli laut setelah kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Sauh, Selasa (28/10) sore.

Aksi penindakan dilakukan oleh tim patroli laut BC 10029 yang tengah melakukan pengawasan rutin di jalur perairan rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai pergerakan speed boat tanpa penumpang yang melaju dari arah Punggur menuju Tanjung Uban dengan kecepatan tinggi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman dalam jumlah besar yang memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal. Barang-barang itu tidak disertai dokumen kepabeanan yang sah.

Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan. Tiga orang awak kapal turut diamankan. Seluruh muatan sedang menjalani proses pencacahan untuk memastikan jenis dan nilai barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Selidiki Dugaan Penyelundupan dari Batam, Petugas Terima Suap Rp 20 Juta per Kontainer

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa pengawasan laut merupakan prioritas utama dalam mencegah masuknya barang ilegal. Menurutnya, wilayah Batam yang strategis sering dimanfaatkan pelaku penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan resmi.

“Sebagai garda terdepan pengawasan, patroli laut rutin akan terus kami tingkatkan. Penindakan ini bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang selundupan,” tegas Zaky.

Ia menambahkan, Bea Cukai terus memperkuat strategi pengawasan dengan pendekatan intelijen, patroli rutin, serta pemanfaatan teknologi agar pengawasan di jalur laut semakin efektif dan efisien. Langkah ini juga untuk menekan potensi kerugian negara akibat masuknya barang tanpa izin resmi.

Dengan penggagalan ini, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga perairan dari praktik penyelundupan. Kasus speed boat JJ Indah 2 kini tengah dalam proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update