Minggu, 13 Oktober 2024

BC Batam Gagalkan Selundupan BBL Senilai Rp 26 Miliar, Dibawa ke Parairan Malaysia, Dipasarkan ke Vietnam

Berita Terkait

spot_img
IMG 0159 1
Pelaku penyelundupan 266.600 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan Bea Cukai Batam di Pulau Wisata Joyo, Bintan.

batampos – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pulau Wisata Joyo, Bintan. Barang ilegal senilai Rp 26,9 miliar rencananya akan dibawa ke Singapura dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas BC Batam sedang melaksanakan patroli laut pada Jumat (12/10) siang.

Saat itu, petugas melihat High Speed Craft (HSC) berlayar dengan kecepatan yang tinggi di Pulau Pengelap, Batam.

“HSC ini kabur ke arah Pulau Numbing Bintan. Kemudian dilakukan operasi pengejaran yang cukup panjang,” ujarnya.

Zaky menjelaskan dalam pengejaran tersebut HSC dikandaskan pelaku ke Pulau Wisata Joyo, Bintan. Kemudian pelaku berjumlah 6 orang kabur ke daratan, namun petugas berhasil menangkapnya.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti berupa kapal dan 53 boks BBL,” katanya.

Para pelakunya yakni AZ sebagai nahkoda kapal, AL, ZA, SA, MY dan MI sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sedangkan HSC yang digunakan dengan ukuran 15 x 2,5 meter yang menggunakan mesin Yamaha 4 x 300 PK

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari.,” ungkap Zaky.

Adapun 53 boks BBL yang diamankan terdiri 1.305 kantong plastik berisikan 261 ribu ekor benih lobster jenis pasir, dan 28 kantong plastik berisikan 5.600 ekor benih lobster jenis mutiara.

“BBL ini aka ship to ship (dipindahkan) di Perairan Malaysia kemudian nanti dibawa ke Singapura dan tujuan akhir ke Vietnam,” kata Zaky.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan upah membawa BBL tersebut dari daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung ke Perairan Malaysia. Untuk nahkoda diupah Rp 5 juta dan ABK Rp 3 juta.

“Tentunya kita akan terus mengantisipasi perubahan modus para pelaku ini. Dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update