batampos – Pemilik konter besar di Batam hingga saat ini masih memanfaatkan penjoki untuk melancarkan bisnis ponsel yang dipasok dari Singapura. Pengusaha tersebut menawarkan jalan-jalan gratis, dan memberikan uang saku.
Pemilik konter ini terang-terangan menawarkan jasa penjoki tersebut di media sosial (medsos) dan group WhatsApp. Dengan syarat, memiliki paspor dan KTP Batam.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan joki IMEI tersebut bukan tindakan yang dibenarkan.
“Sebenarnya aturan registrasi IMEI saat kedatangan penumpang adalah untuk memfasilitasi penumpang indonesia yang benar-benar datang dari luar negeri,” ujarnya.
Mujiono menjelaskan tindakan joki IMEI dilakukan konter besat tersebut untuk mendapat keuntungan pribadi. Namun, sejauh ini pihaknya tidak menindak joki tersebut karena sesuai aturan.
Aturannya, penumpang baru bisa melakukan pendaftaran lagi dengan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal registrasi terakhir. Hal ini sesuai aturan baru ini sesuai dengan Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor.
“Tindakan itu (joki IMEI) hanya untuk keuntungan pribadi. Ini yang dimanfaatkan,” katanya.
Diketahui, uang saku yang ditawarkan ke penjoki ini Rp 700 ribu perorangnya. Selain itu, bagi penumpang tujuan Singapura-Batam ditawarkan uang Rp 1,2 juta.
Pantauan Batam Pos, di pusat penjualan ponsel di Batam, Lucky Plaza, banyak ponsel iPhone bekas yang dijajakan. Rata-rata ponsel tersebut sudah terdaftar IMEInya.
“Kalau sudah diperedaran, sudah di luar kewenangan kami,” ungkapnya Mujiono.
Disinggung jumlah pendaftaran IMEI ponsel di pintu masuk Batam saat ini, Mujiono mengaku belum bisa menyampaikannya.
“Kami olah dulu datanya, karena ada beberapa titik volumenya berbeda-beda,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI