Senin, 6 Januari 2025

BC Batam Masih Selidiki Pemilik 540 Koli Barang Seken Senilai Rp 1 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam menangkap Kapal KM Arsyi II yang membawa baju dan sepatu seken dari luar negeri, Jumat (1/3). ( F Bea Cukai Batam untuk Batam Pos)

batampos – Balpres yang diselundupkan kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah berjumlah 540 koli. Dari penghitungan petugas, balpres yang berisikan baju dan sepatu bekas tersebut senilai Rp 1.08 Miliar.

“Untuk barang dan kapal diamankan di gudang Tanjung Uncang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Jumat (8/3).


Ia mengatakan Bea Cukai Batam hingga saat ini masih menyelidiki kasus penyelundupan ini. Penyelidikan dilakukan hingga ke pemiliknya.

“Masih dilakukan pendalaman (terhadap pemilik barang). Petugas kami masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas dari luar negeri. Barang bekas tersebut diamankan dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah, Jumat (1/3) pukul 16.30.

Penegahan ini berdasarkan iformasi yang didapat patroli Bea Cukai saat kapal memasuki Perairan Nipah. Saat diperiksa, muatan kapal tersebut tidak ditemukan dokumen kepabeanan.

“Dapat kami sampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update