
batampos – Bea Cukai (BC) Batam masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kapal kayu yang mengangkut barang ilegal di perairan Batuampar. Penyelidikan nantinya mengarah ke pemilik barang dan pemilik kapal.
“Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkapkan segala hal berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk segala kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (15/8) siang.
Undani menjelaskan untuk barang yang diamankan, nantinya diusulkan ke Kementrian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Biasanya, barang tangkapan tersebut akan dimusnahkan.
“Jika proses penyidikan dan penegakan hukum selesai akan kita usulkan untuk ditetapkan status penyelesaian barangnya,” katanya.
Dalam kasus ini, BC Batam mengamankan 9 anak buah kapal (ABK). Kemudian muatan barang ilegal berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek.
“Seluruhnya kita amankan di dermaga Tanjunguncang hingga proses penyelidikan selesai,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam menangkap kapal kayu yang mengangkut barang ilegal di Perairan Batuampar, Kamis (8/9) malam. Kapal ini mengangkut barang bekas dengan nilai mencapai Rp 450 juta.
Kapal ini berangkat dari Pelabuhan Macobar Batuampar dan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



