Jumat, 29 November 2024
spot_img

BC Batam Musnahkan Barang Senilai Rp 10,2 MIliar

Berita Terkait

spot_img
pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 10,2 miliar. (F. Dalil Harahap / Batam Pos)

batampos – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 10,2 miliar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Kamis (7/3) pagi. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2020-2024.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni pakaian bekas atau ballpress, Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Askolani meresmikan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Kegiatan ini untuk menjaga wilayah negara Indonesia dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya, serta mengamankan keuangan negara sebagai perwujudan dari Patroli Fiskal Bea dan Cukai.

perasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan patroli laut yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia yaitu perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Laut Natuna atau Perairan Kalimantan Barat.

Sedangkan wilayah operasi Jaring Wallacea meliputi perairan bagian timur Indonesia yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

“Perairan tersebut adalah sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Update