batampos – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023, Kamis (28/12) pagi, di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa.
“Pemusnahan BMN dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal.
Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 6.635.968 batang rokok ilegal dan 6,23 kg hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp 5,4 miliar. Kemudian minuman alkohol botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp 658 juta.
Baca Juga:Â Antisipasi Maraknya Joki IMEI Ponsel, BC Batam Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian
Selain itu 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1,6 miliar, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32 juta.
“Total nilai barang yang kita musnahkan Rp 7 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar,” katanya.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yakni Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan.
Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.
Baca Juga:Â 2 Kg Kokain dan 3,9 Kg Sabu Hendak Diedarkan di Batam dan Tanjungpinang
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen kita bahwa serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Rizal menambahkan kegiatan ini juga tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
“Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri