batampos – Penyidik Bea Cukai Batam segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Penetapan tersangka nantinya dipastikan tanpa kendala atau berjalan mulus.
”Rencana pemanggilan lang-sung penetapan. Jadi mereka harus datang, biar smooth (halus) penetapannya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Senin (12/2).
Rizki menjelaskan, saat ini penyidik tengah menaikkan status kasus penyelundupan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. ”Naik ke penyidikan. Udah ditemukan peristiwa pidananya,” katanya.
Namun, hingga kini Rizki masih enggan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan mikol asal Singapura yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,2 milyar tersebut. ”Tunggu saja. Pasti disampaikan detailnya,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Tak Diminta, Jukir Jarang Berikan Karcis
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer oleh PT Legend dengan pemilik wanita berinisial D.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di Kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
”Di luar sudah ramai dan banyak spekulasi. Biarkan penyidik bekerja dulu, biar bukti kuat,” ungkapnya.
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter : Yofi Yuhendri