Kamis, 3 Oktober 2024

BC Batam Sita Ratusan Ponsel dari Calon Penumpang Kapal Pelni

Berita Terkait

spot_img
IMG 9144 e1681830926530
Sebanyak 105 unit ponsel bekas disita Bea Cukai Batam, Senin (18/4). F.Istimewa

batampos – Bea Cukai Batam berhasil menindak 105 unit ponsel bekas. Ponsel berbagai merk dan jenis ini didapati dari calon penumpang KM Kelud.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (17/4) pagi. Saat itu, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batuampar dimana kapal KM Kelud bersandar.



“Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut. Didapati 2 WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud. Namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Rizki.

Baca Juga: Rudi Ingatkan Warga Batam yang Mudik: Jangan Biarkan Rumah Ditinggal Kosong

Dari pemeriksaan, seluruh ponsel tersebut disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil.

“Yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” kata Rizki.

Pada kesempatan ini, Rizki menghimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati- hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun. Termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI,” ungkapnya.

Baca Juga: Tiket Kapal RoRo untuk Pejalan Kaki Tujuan Kuala Tungkal Habis

Rizki menambahkan sistem tersebut dapat mendeteksi perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama, maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update