Minggu, 15 Februari 2026

BC Batam Tegah Pelanggaran Senilai Rp 245 Miliar, Ini Rinciannya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Barang bukti HP yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam mencatat sudah menindak 559 pelanggaran hingga akhir Oktober 2023. Dari penindakan ini, total nilai barang mencapai Rp245,5 M dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13,5 M.

Kepala Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan 559 pelanggaran tersebur dengan rincian 473 penindakan non-patroli laut, 33 dari penindakan patroli laut, dan 37 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“KPU BC Batam juga menerima 16 Laporan pelanggaran sebagai hasil pelimpahan dari instansi lain. Ini mencerminkan kerjasama dan sinergi yang erat antar-lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.


Baca Juga: Penerbangan Batam – Jakarta Dibatalkan, Ini Kesepakatan Maskapai NAM Air dengan Penumpang

Dari keseluruhan, pelanggaran tertinggi didominasi oleh komoditi barang hasil penindakan sebanyak 139 laporan pelanggaran. Kemudian pelanggaran terkait dengan komoditi barang kena cukai, 95 pelanggaran terkait dengan pakaian, tas, sepatu, aksesoris, serta 68 pelanggaran terkait dengan komoditi barang campuran.

Untuk rincian barangnya yakni barang kena cukai terdiri dari penindakan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

Total penindakan hasil tembakau mencapai 10 juta barang. Sedangkan penindakan minuman mengandung etil alkohol mencapai 6 ribu liter.

“Ini mencerminkan keseriusan KPU BC Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di Sektor Kepabeanan dan Cukai,” kata Rizal.

Baca Juga: Incheon Dukung Bandara Hang Nadim Gerbang Investasi dan Pariwisata

Sementara 37 laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, berhasil dilakukan penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.

Jenis penundakan NPP terdiri dari methamphetamine dengan jumlah 76 ribu gram dan 9 botol cairan mengandung methamphetamine. Kemudian penindakan ekstasi sebanyak 19 ribu butir, serta ketamine berjumlah 8 ribu gram.

“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan KPU BC Batam. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update