batampos – Kejaksaan Negeri Batam hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan 455 ponsel iPhone ilegal di Bandara Internasional Hang Nadim. Padahal kasus ini sudah diungkap Bea Cukai Batam pada akhir tahun lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan pihaknya hingga saat ini memang tidak melalukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini tidak dilakukan penyidikan. Karena ada hal yang tidak bisa kita buka,” ujarnya, Jumat (16/2).
Baca Juga: 455 iPhone Diamankan di Bandara Hang Nadim, BC Batam: Hasil Joki IMEI
Rizki menambahkan untuk barang bukti ponsel tersebut berstatus disita negara. Namun, untuk peruntukannya nanti sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Barangnya disita. Peruntukannya itu sudah diatur,” katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Kasus Pencurian 63 Iphone oleh Petugas Cleaning Service, Ini Penegasan Bea Cukai Batam
Selain menyita ponsel, petugas mengamankan 2 orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka yakni MZ dan LNH.
“Dugaan ponsel ini memang hasil joki. Tapi masalahnya kita tidak bisa menindak penjoki ini. Karena memang mereka memanfaatkan aturan membawa 2 ponsel saat masuk Batam,” ungkapnya. (*)