batampos – Bea Cukai Batam tidak melakukan penyelidikan atas kasus penyelundupan 455 ponsel iPhone ilegal di Bandara Internasional Hang Nadim. Dalam kasus ini, petugas hanya menyita barang ilegal tersebut.
“Barangnya kita sita, ada di gudang. Sekarang menjadi barang dikuasai negara,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (18/2).
Rizki menjelaskan semua ponsel yang disita tersebut akan memalalui beberapa tahapan. Dari Barang Hasil Penindakan (BHP), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Penetapan di kantor BC semua, setelah itu baru diajukan pemusnahan di KPKNL,” katanya.
Baca Juga:Â Polisi Janji Cek dan Tindak Judi Sie Jie di Pasar Angkasa
Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.
Selain menyita ponsel, petugas mengamankan dua orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka yakni MZ dan LNH.
“Kasus ini tidak dilakukan penyidikan. Karena ada hal yang tidak bisa kita buka (sampaikan),” tutup Rizki. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri