Sabtu, 30 November 2024
spot_img

BC Batam Tindak Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 13,7 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi minuman alkohol (f.Yofi Yuhendri/Batam Pos)

batampos – Bea Cukai Batam menindak barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 13,7 miliar sepanjang semester 1 2023 atau dalam 6 bulan. Barangnya terdiri dari hasil tembakau, rokok ilegal, rokok elektrik, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan penindakan ini didapati dari operasi cukai. Yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Kota Batam yang merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Baca Juga:Warga Nigeria Otaki Penipuan Lewat Ponsel, Ada Warga Batam Merugi Rp 496 Juta

“Ini juga bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara,” ujarnya.

Adapun BKC yang ditindak yakni hasil tembakau ilegal mencakup 8.819.577 batang tembakau, 1.120 gram rokok elektrik padat, 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair, dan 1.380 gram HPTL. Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp 12,5 M, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,4 M.

Selain itu, untuk BKC MMEA terdiri 2.587,76 liter dengan nilai Rp 1,2 M dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 M. Kemudian penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP.

“Ini juga menunjukkan komitmen KPU BC Tipe B Batam dalam mengawasi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara,” katanya.

Ambang menambahkan untuk pengawasan BKC ilegal ini dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

“Sampai dengan saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses di persidangan,” ungkapnya.

Kemudian untuk memberantas praktik penyelundupan ilegal ini dibutuhkan peran masyarakat. Ia meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga negara Indonesia dari barang-barang ilegal.

“Kami terus menjaga koordinasi dan kerja sama antarinstansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru. Diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update