Kamis, 19 September 2024
spot_img

BC Batam Usut Kasus Kapal Tanker MT Zakira Penyelundup BBM Ilegal

Berita Terkait

spot_img
bea cukai 2
Kapal tanker bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang diamankan Bea Cukai Kota Batam. Foto: BEa Cukai untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan kapal tanker MT Zakira. Dari pengakuan nahkoda kapal, MI, penyelundupan itu baru pertama kali dilakukan.

“Pengakuan (nahkoda), baru sekali. Tapi penyidik lagi mendalami,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Rabu (28/9) pagi.



Rizki menjelaskan saat ini penyidik BC Batam juga tengah menghitung nilai muatan yang diangkut kapal tersebut. Termasuk kapasitas tangki kapal itu.

“Nilai dan muatan riilnya masih dihitung, karena masih berdasarkan pengakuan nakhoda. Kita harus memastikan dengan manifest dan sounding ukur,” katanya.

Rizki juga belum bisa memastikan tujuan kapal tanker tersebut ke Tanjunguncang. “Masih proses pendalaman. Nanti akan kita info jika ada update terbaru,” paparnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menangkap kapal tanker MT Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Minggu (25/9). Kapal berbendera Indonesia ini mengangkut 600 ribu kiloliter minyak solar High Speed Diesel (HSD).

Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kapal tanker dari Tanjunguncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Kemudian BC mengawasi kapal tersebut dari pemantauan radar dan terdeksi berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia. Di lokasi terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut. Diduga kapal tanker itu tengah melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update