batampos – Bea Cukai (BC) Batam hingga saat ini masih bungkam terkait kepemilikan maupun perusahaan yang mengangkut minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Dimana, BC Batam mengamankan satu kontainer berisi mikol ilegal di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan, belum bisa menyampaikan secara detail proses pemeriksaan tim penyidik.
”Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu,” kilahnya, Kamis (8/2).
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke pihak perusahaan pengangkut mikol ilegal dari Singapura tersebut.
”Masih ada 9 orang (yang dimintai keterangan),” katanya.
Rizki berjanji setelah tim penyidik menyelesaikan tugasnya, ia akan membuka kasus ini secara detail. ”Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” ujarnya.
Informasi yang didapatkan, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Baca Juga: Libur, Warga Ramai Ramai Serbu Pusat Perbelanjaan
Di Batam, mikol ini didistri-busikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di Kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji. Pemiliknya disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golongan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter : Yofi Yuhendri