Jumat, 20 September 2024

Bea Cukai Batam Amankan 455 Ponsel Bekas di Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 12 27 at 12.30.57 e1703655557784
Sebanyak 455 ponsel bekas diamankan Bea Cukai Batam di bandara Hang Nadim. F.BC Batam

batampos – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 ponsel bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri dengan merk Apple Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.



“Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tidak Bisa Menindak Joki IMEI Ponsel, Ini Penjelasannya

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Baca Juga: Modus Perjokian IMEI Ponsel di Batam, Tawarkan Libur Gratis dan Uang Saku

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)

 

Reporter: Ahmadi Sultan

spot_img

Update