Jumat, 11 Oktober 2024

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu yang Selundupkan Barang-barang Ilegal

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Kapal Motor (KM) Budi yang kandas di Perairan Nongsa, Sabtu (20/2/2021) lalu, kedapatan membawa 5,9 juta batang rokok dan 1.020 botol minuman beralkohol (mikol).

Nilai barang yang akan diselundupkan itu ditaksir Rp 10 miliar. Kapal itu rencananya akan merapat ke perairan Tanjungsengkuang, Batuampar.

”Akibat penyelundupan ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,8 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Senin (22/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Susila menjelaskan, awal mula penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menerangkan ada kapal penyelundup.

Petugas Bea Cukai melakukan patroli di sekitar kawasan itu. Kapal patroli BC 7004 melihat kapal kayu yang mencurigakan.

Petugas pun mencoba mendekati kapal tersebut. Tapi, begitu didekati, kapal itu memilih kabur.

Terjadilah aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya kapal itu kandas di sekitar Perairan Pulau Putri, Nongsa. Begitu kapal ini kandas, petugas di BC 7004 meminta bantuan.

”Kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15028, BC 1512
dan BC 20010 dan Ditrpolairud Polda Kepri mem-back up
pemeriksaan terhadap KM Budi,” ucap Susila.

Saat berada di atas kapal, petugas Bea Cukai hanya menemukan satu orang ABK KM Budi.

Diduga, para ABK dan nakhoda lainnya memilih kabur dengan terjun ke laut.

Susila menjelaskan, rokok ilegal ini dimasukkan ke dalam 454 karton. Rokok-rokok yang diselundupkan ini terdiri dari berbagai merek, seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai, diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

Susila mengatakan, terhadap perbuatan pelaku, penyidik Bea Cukai menjerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

”Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Kami menjerat juga dengan pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-undang Re-
publik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkapnya.(jpg)

spot_img

Update