Senin, 30 September 2024

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan HP Bekas Milik Penumpang KM Kelud

Berita Terkait

spot_img
bea cukai hp
Barang bukti HP yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam mengamankan ratusan telepon genggam milik salah seorang penumpang Kapal Pelni KM Kelud, Senin (17/4/2023).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, mengatakan, penumpang Kapal Pelni KM Kleud tersebut kedapatan membawa 105 HP bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran. Ratusan handphone tersebut dari berbagai macam merk dan jenis, salah satunya Apple Iphone.



“Tanggal 17 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dimana kapal KM. Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman Pantau Pelayanan Mudik di Pelabuhan Roro Punggur dan Sekupang

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, didapati 2 orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Berdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” tambah Rizki.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Seken Batam Kian Merugi, Terancam Jadi Pengangguran

Pihaknya mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

“Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” pungkas Rizki.(*)

spot_img

Update