
batampos – Bea Cukai Batam dan Kastam Malaysia menangkan kapal SB Sea Star di Pulau Galang, Kota Batam, yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar di perairan Galang, Kota Batam, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, kapal tersebut ditangkap pada Senin (4/10/2022)
“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan,” jelasnya.
Kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah
dikandaskan. Rizki menjelaskan, petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas lanjutnya, melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk diperiksa secara mendalam. Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900 ribu batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.
“Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.(*)



