batampos – Bea Cukai Batam berhasil membongkar penyelundupan ratusan karung balpres di kawasan Batuampar pada akhir tahun lalu. Barang ilegal ini diangkut menggunakan kontainer ke PT Indo Foam atau tepatnya di Komplek BGI Industrial Park.
Informasi yang didapatkan, barang selundupan tersebut masuk melalui Pelabuhan Batuampar. Modusnya, kontainer dilaporkan mengangkut barang milik perusahaan berupa bahan pembuatan kasur.
“Akhir tahun lalu memang banyak petugas (Bea Cukai) yang datang ke sana (PT Indo Foam). Itu malam hari,” ujar salah seorang sekuriti kawasan industri tersebut.
Baca Juga:Â Lahan Makam Pasien Covid-19 Segera Dipakai Untuk Pemakaman Umum
Ia menjelaskan, dalam setiap pekannya di perusahaan rersebut memang selalu dilakukan bongkar muat barang dari kontainer. Namun, ia mengaku tak mengetahui pasti isi kontainer.
“Isinya tidak tau juga. Yang kita tahu cuma kontainer masuk ke dalam perusahaan saja,” katanya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie membenarkan adanya penindakan barang selundupan tersebut.
Baca Juga:Â Pemko Batam Targetkan Rp 25 Miliar Dari Retribusi IMTA
“Masih didalami. Jumlahnya juga masih dihitung,” ujarnya.
Ia mengatakan pendalaman kasus tersebut nantinya mengarah ke asal barang, jalur penyelundupan, dan pemilik.
“Nanti segera kita info,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri