Jumat, 19 April 2024
spot_img

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok, dan Mikol

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Bea Cukai (BC) Batam mengamankan kapal penumpang dari Batam tujuan Tembilahan, SB Rahmat Jaya, yang membawa barang-barang ilegal, Senin (8/2) lalu. Kapal tersebut diamankan saat sedang merapat di Pelabuhan Sekupang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, kapal ini membawa berbagai barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Barang-barang ini disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB Rahmat Jaya 09,” katanya, Jumat (19/2), seperti dilansir Harian Batampos.

Susila menjelaskan, barang hasil penindakan itu terdiri dari 418 unit ponsel, laptop dan komputer. Lalu, juga terdapat 716 slop sigaret kretek mesin merek HMIN, 108 botol dan 432 botol minuman mengandung alkohol. Apabila ditaksir, nilai barang itu mencapai Rp 1,56 miliar. “Akibat kegiatan ini, negara rugi hingga Rp 414 juta,” ucap Susila.

Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada kegiatan pemuatan barang-barang tanpa cukai di Tanjungriau, tujuan Tembilahan. Modus penyelundupan dilakukan dengan memasukan ke dalam kapal penumpang, SB Rahmat Jaya. “Lalu dilakukan patroli di kawasan itu,” ujar Susila.

Satgas Patroli 15028 kemudian bertolak dari pos Tempang, Senin (8/2) pukul 06.00, lalu menuju ke Perairan Sekupang. Sekitar pukul 09.00, dari arah perairan Tanjungriau terlihat speedboat mengarah ke Pelabuhan Sekupang.

Satgas Patroli lalu mengejar kapal tersebut dan berhasil menghambat lanju SB Rahmat Jaya. “Penemuan barang ilegal ini berkat kejelian petugas,” ungkap Susila.

Selain barang bukti, Bea Cukai juga mengamankan nakhoda kapal SB Rahmat Jaya, R, 39. Susila mengatakan, R sudah ditetapkan sebagai tersangka. R diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya. (*/jpg)

spot_img

Update