batampos– Beradar kabar minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6.9 miliar yang diamankan Bea dan Cukai Batam dalam kontainer di Batu Ampar, Jumat, pekan lalu milik pengusaha A, salah satu pengusaha tempat hiburan malam di Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan, pihaknya tak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.
“Saat ini lagi proses penyidikan, biarkan penyidik bekerja dulu, biar bukti kuat dan enggak bias,” kata Rizki, Sabtu (3/2).
Rizki belum mengetahui secara rinci sudah ada berapa saksi yang diperiksa terkait mikol tersebut, sebab hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.
BACA JUGA:Â Mikol Dipasok dari Singapura, Penyelundupan Pakai Kontainer Marak
“Di luar sudah ramai dan banyak spekulasi , kuatir bukti-bukti sudah banyak yang dihilangkan,” kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengejar siapa pemilik dari barang tersebut. Artinya penanganan akan terus bergulir kedepan nya.
“Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi,” kata dia.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam menegah satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 26 Januari 2024.
Rizki Baidilah, mengatakan, mikol tersbeut berasal sari Singapura dengan tujuan Batam.
“Ditegah di Batu Ampar. Saat ini diamankan di Tanjung Uncang,”tutupnya. (*)
Reporter: Aziz M