Sabtu, 10 Januari 2026

Bea Cukai Batam Lanjutkan Pemeriksaan 43 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Serikat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Impor ilegal
KLH saat menggagalkan masuknya limbah elektronik asal Amerika Serikat. Foto, ANTARA

batampos – Bea Cukai Batam kembali melanjutkan pemeriksaan tahap dua terhadap puluhan kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat yang masuk di Pelabuhan Batuampar, Batam. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap total 43 kontainer dalam tahap kedua, setelah sebelumnya 18 kontainer telah diperiksa lebih dulu pada tahap pertama.

“Masih proses pemeriksaan awal bersama dan prosesnya sama dengan yang sebelumnya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Evi Octavia, Selasa (14/10).

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga kini Bea Cukai Batam telah memeriksa 74 kontainer yang terbagi dalam tiga tahap, masing-masing 18 kontainer di tahap pertama, 43 kontainer di tahap kedua, dan 13 kontainer di tahap ketiga.

Meski begitu, Evi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer tersebut, termasuk jenis dan kandungan limbah yang ditemukan. Ia hanya memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Modal Lunak dari Pemko Batam, Bantu Pemilik Laundry Kembangkan Usaha

Sebelumnya, kontainer berisi limbah elektronik yang ditindak Tim Gabungan di Pelabuhan Batuampar telah dipastikan masuk dalam kategori limbah A108d yaitu limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3). Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Saat ini, seluruh kontainer masih dalam kondisi tersegel dan berada di area Pelabuhan Batuampar. Proses reekspor ke negara asalnya tengah menunggu keputusan dari pihak pemilik barang dan kesiapan kapal pengangkut.

“Tidak ada masalah selama kontainernya masih tersegel dan pengamanannya sesuai prosedur. Saat ini kami hanya menunggu keputusan dari pemilik barang terkait proses reekspor,” jelas Evi.

Baca Juga: Gubernur Ansar Apresiasi Tata Pengendalian Penduduk oleh Pemko Batam

Evi menambahkan, semakin lama proses reekspor tertunda, semakin besar pula biaya penumpukan di pelabuhan yang harus ditanggung oleh pihak pemilik barang.

“Yang penting pengamanan sudah dilakukan secara normal dengan penyegelan. Sekarang tinggal menunggu pemiliknya melakukan reekspor sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update