batampos – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Kamis (10/10) pagi. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 16,4 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2017-2024.
“Ini pemusnahan barang milik negara (BMN). Hari ini dilakukan seremonial, dan akan dilakukan bertahap selama seminggu ke depan,” ujarnya di lokasi.
Adapun barangnya berupa hasil tembakau dengan jumlah 13,5 juta batang atau senilai Rp 8,5 miliar, 7.354 minuman etil alkohol berbagai merek senilai Rp 4,7 miliar, elektronik dan ponsel 436 unit senilai Rp 1,1 miliar, baju bekas 2167 ball senilai Rp 700 juta.
Kemudian perlengkapan kapal Rp 240 juta, makanan dan minuman 2081 pcs senilai Rp 100 juta, VCD, kabel dan charger Rp 100 juta, spareparr kendaraan Rp 80 juta, air soft gun 74 unit Rp 68 juta, sex toys 12 pcs, dan perkakas rumah tangga senilai Rp 750 juta.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, chrysing, serta presing,” kata Zacky.
Ia menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.
“Barang ini tidak bisa digunakan, tidak dapat dimaanfaatkan, dihibahkan, tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang ekspor dan impor, serta barang-barang yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, kata Zaky, BC Batam bersama instansi lainnya akan terus berkomitmen menindak barang ilegal yang masuk atau melalui Batam
“Kita tidak hanya fokus penerimaan negara saja, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal ini. Dan diharapkan ada efek jera dengan pelanggaran serupa,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI