Sabtu, 14 Maret 2026

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp10 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea dan Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa minuman yang mengandung alkohol di halaman KPU Bea Cukai Batam. Foto: Humas Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (5/10/2022). Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari 2019 hingga 2022 senilai Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Proses penindakan ini sudah panjang dan ini hanya sebagiannya saja,” ujar Askolani.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 46 ribu batang senilai Rp47 juta dengan potensi kerugian negara Rp24 juta. Kemudian, 21,4 ribu botol dan 74 ribu kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp3,1 miliar.

Untuk barang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan MMEA dimusnahkan dengan digilas alat berat.

“Nilai barang dimusnahkan saat ini mencapai Rp10 miliar. Namun, dari penindakan dari 2019, total kerugian negara sampai saat ini mencapai Rp409 Miliar,” katanya.

Askolani menjelaskan, selama periode tersebut Bea Cukai Batam sudah menindak 373 kasus. Jumlah barangnya terdiri dari 133 juta batang hasil tembakau, serta 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng MMEA.

Kemudian, Bea Cukai Batam juga sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 tersangka.

“Jumlah keseluruhan lebih besar dari yang dimusnahkan ini. Masih ada sekitar lebih dari 129 juta batang hasil tembakau yang akan dimusnahkan nanti,” katanya.

Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Prayonggo, mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan ini juga dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

“Ini (pemusnahan) sudah ada putusannya. Dengan ini nantinya barang-barang yang digudang (penyimpanan barang bukti) bisa berkurang,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN