
batampos – Seorang warga Batam berinisial L mengeluhkan tindakan petugas Bea Cukai Batam. Pria 53 tahun ini dikenakan denda karena membawa uang tunai Rp 213 juta dalam bentuk mata uang asing ketika datang dari Singapura.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan untuk membawa uang lebih dari Rp 100 juta tersebut, setiap orang wajib melapor ke petugas Bea Cukai.
“Apabila tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Jaksa: Ada Celah Keamanan yang Harus Diusut
Evi menjelaskan ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Untuk denda yang diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp 300 juta.
“Denda itu disetor ke rekening negara dan billing rekening negaranya langsung diserahkan ke yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat,” kata Evi.
Khusus penemuan ini, kata Evi, terjadi pada Sabtu (19/4) sore di Pelabuhan Harbour Bay. Uang tersebut ditemukan di dalam tas tangan L dengan jumlah SGD17.000 saat melalui x-ray.
“Yang bersangkutan sudah diberikan penjelasan, dan menerima untuk membayar denda,” ungkapnya.
Baca Juga: Dishub Batam Bakal Lakukan 12 Kali Razia, Waktu dan Lokasi Acak
Dengan adanya penemuan ini, Evi berharap seluruh masyarakat dapat teredukasi. Hingga tetap melapor ke petugas Bea Cukai Batam saat membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta.
“Kami harap tidak ada kesalahpahaman lagi. Dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan ini,” tutupnya.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun lalu. Dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas Singapura karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SGD 35.600 atau sekitar Rp 394,4 juta.
Dua WNI ini ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka tidak melaporkanya dan menempatkan uang tersebut di koper dan tas ransel. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



