Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Bea Cukai Batam Telusuri Transaksi Keuangan Pemilik Mikol

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti mikol yang diamankan dari kapal kayu di perairan Tanjungsengkuang, Kota Batam. Foto: Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam hingga saat ini masih menelusuri pemilik barang ilegal berupa mikol yang berjumlah 8.784 botol. Untuk mengetahuinya, petugas menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura tersebut.

“Saat ini masih proses pendalaman. Penyidik juga berdasarkan informasi-informasi yang berkembang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Kamis (27/10/2022).


Rizki menambahkan, untuk menelusuri transaksi keunagan yang diduga pemilik barang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat lainnya.

Baca Juga: 22 Ribu Pencaker di Batam Perebutkan 3.708 Lowongan Kerja

“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya,” katanya.

Rizki mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi nama pemilik barang. Nama tersebut juga muncul dari informasi masyarakat. Diduga, barang ilegal itu milik salah seorang pengusaha ternama di Batam.

Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang

“Kita telusuri atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat. Tentunya nama ygang diduga pemilik barang dan transporternya,” tutupnya.

Seperti diberitakan Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10) malam.

Baca Juga: Kondisi Terkini Meisterstadt Batam-Pollux Habibie

Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update