Jumat, 11 Oktober 2024

Bea Cukai Batam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Barang Ilegal

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Bea Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus enyelundupan ribuan minuman beralkohol (mikol) dan ratusan kardus rokok yang jadi muatan Kapal Motor (KM) Budi.

Kedua tersangka yakni BRH, 34, selaku nakhoda, dan
IR, 40, selaku ABK.

“Sudah kita tetapkan tersangka. (Kasusnya) masih pengembangan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Senin (15/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rizki menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya melakukan pengejaran terhadap KM Budi yang berisikan 8 orang ABK. Namun, di Perairan Pulau Putri, Nongsa, nahkoda kapal mengandaskan kapal tersebut dengan menabrak kelong.

“Kapal yang kandas sudah kita tarik ke Tanjunguncang
beserta barang bukti. Rencananya, kapal ini menuju Sengkuang,” kata Rizki.

WhatsApp Image 2021 01 17 at 05.27.13 1 e1610877919516
Ilustrasi. Kardus yang diduga berisi rokok selundupan yang berhasil diamankan pihak Bea dan Cukai. Foto: Istimewa

Rizki menjelaskan, kapal tersebut memiliki muatan rokok sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai, diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tah n 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak
Rp 5 miliar.

Kemudian, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pengembangan kasus nanti termasuk kepada pemilik barang,” tutupnya.(jpg)

spot_img

Update