Senin, 23 Desember 2024

Bea Cukai Beberkan Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Batam

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memperlihatkan barang bukti selundupan pasir timah di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang, Kamis (19/12). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam sepanjang tahun ini melakukan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terutama penyelundupan barang ilegal. Jumlah ini meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penyelundupan barang ilegal tersebut banyak dilakukan kapal. Modusnya dengan mematikan Automatic Identification System (AIS).


“Kapal-kapal (penyelundup) itu sering mematikan AIS agar tidak terlacak,” ujarnya di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang.

Baca Juga: Patroli Berskala Besar di Batam, Polisi Tilang 41 Unit Motor

Ia menjelaskan banyaknya penyelundupan ke Batam karena faktor lokasi yang strategis. Sebab, Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Letak geografis Batam berada di perbatasan luar negeri. Ini menjadi tantangan bagi kami dalam mengawasi pintu masuk,” katanya.

Menurut Askolani, pengawasan barang maupun penindakan kegiatan ilegal di Perairan Batam membutuhkan kerjasama antar instansi.

“Perlu koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjaga Batam dari kegiatan-kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Nataru Harga Ayam Potong Merangkak Naik di Batam

Diketahui, penyelundupan yang ditangani BC Batam dalam tahun ini dengan nilari barang Rp 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar.

Adapun barang yang ditindak seperti seperti pasir timah, balpres, furniture, ponsel, gading gajah, mesin mobil mewah, mesin moge, minuman beralkohol, serta narkotika.

“Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update