
batampos— Bea Cukai Batam terus mendalami hasil penggerebekan di dua lokasi hiburan malam yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Dari dua tempat tersebut, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa cukai yang diduga masuk secara ilegal. Penyidik kini menelusuri sumber dan pihak yang menjadi pemasok atau mendatangkan miras tersebut ke Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan seluruh barang bukti masih dalam tahap pencacahan dan verifikasi dokumen. “Kami sedang mendalami asal-usul miras yang diamankan, termasuk kemungkinan jalur distribusinya. Semua pihak terkait akan kami mintai keterangan,” ujarnya, Jumat (31/10).
Menurut Evi, kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk miras dan rokok, terus diperketat seiring meningkatnya aktivitas hiburan malam di Batam menjelang akhir tahun. “Kami tidak hanya fokus pada barang, tapi juga pada mekanisme perizinan dan kepatuhan usaha hiburan terhadap ketentuan cukai,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Bea Cukai Sita 99,5 Liter Miras Ilegal dari Pub Panda One Mall, Manajer Jadi Saksi
Dalam penggerebekan sebelumnya di Pub Panda, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek tanpa pita cukai, sebagian disembunyikan di gudang bawah tanah dan mobil operasional di area parkir.
Sementara itu, dalam beberapa pekan terakhir, dunia hiburan malam di Kota Batam memang diguncang serangkaian penggerebekan dan kasus hukum yang menyeret sejumlah pengelola hingga aparatur negara. Tiga peristiwa besar terjadi hampir beruntun, mengungkap sisi gelap di balik gemerlap lampu malam kota industri ini.
Kasus pertama mencuat dari penangkapan dua karyawan First Club Batam, DL dan LK, oleh tim Bareskrim Polri pada Minggu (19/10). Keduanya diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di area luar pub. Belum reda kasus itu, giliran Pub Panda di One Mall Batam digerebek Bea Cukai dan Imigrasi karena menyimpan miras tanpa cukai. Sepekan berselang, Polda Kepri menetapkan tiga tersangka baru kasus narkotika cair (liquid), termasuk seorang DJ dan pegawai imigrasi Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya tak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Rangkaian penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri hiburan di Batam. Pemerintah dan aparat menegaskan, upaya penataan sektor hiburan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Di balik sorotan lampu malam dan dentuman musik, Batam diingatkan agar tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak wajah pariwisata kota. (*)
Reporter: Eusebius Sara



