batampos – Bea Cukai Batam mendeteksi puluhan orang yang menjadi joki International Mobile Equipment Identity (IMEI). Orang ini diupah untuk membawa ponsel bekas dari luar negeri.
“Dari data yang kita input, ada puluhan orang yang menjadi joki IMEI ini. Dilakukan berulang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Jumat (5/5/2023).
Rizki menduga puluhan orang ini diduga diupah oleh pemilik konter ponsel iPhone yang besar di Batam.
Baca Juga:Â Perusahaan Singapura Tertarik Investasi di KEK Kesehatan dan Pariwisata di Batam
“Dugaan memang pemilik (konter) besar,” katanya.
Akibat banyaknya joki ini, kata Rizki, pendaftaran IMEI di pelabuhan sempat membludak. Ratusan penumpang kapal asal Singapura antre hingga tengah malam.
“Dari sini kita keluarkan regulasi. Jika seseoranf mendaftarkan IMEI sekaeang, selama enam bulan ke depan tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Rizki mengaku Bea Cukai Kota Batam tidak bisa menindak joki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang membawa HP bekas dari luar negeri. Sebab para penumpang masih membawa dua unit ponsel.
Baca Juga:Â Ditpam BP Batam Amankan 3 Kg Sabu, Pengamanan Pelabuhan Sekupang Diperketat
“Makanya kita koordinasi dengan teman-teman kepolisian untuk menindak,” ungkapnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkapkan kasus pembelian ponsel dari luar negeri, untuk diperdagangkan di Batam.
Baca Juga:Â Cara Memperbarui WA GB
Namun, mereka menggunakan jalur kemudahan pengurusan IMEI yang diperbolehkan secara aturan.
Dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, penyelundupan ponsel luar negeri ini menggunakan joki-joki untuk pengurusan IMEI di kantor Bea Cukai Batam.
Secara aturan, satu orang hanya diperbolehkan membawa dua ponsel. Sehingga, setiap joki IMEI ini membawa dua unit ponsel. Rata-rata ponsel yang mereka bawa jenis iPhone.(winning-wizard.com)
Reporter: Yofi Yuhendri