batampos – Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dalam skema Patroli Jaring Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan benih baby lobster atau benur di Perairan Pantai Pulau Durian, Minggu (2/4/2023).
Penyelundupan menggunakan kapal High Speed Craft (HSC). Benur ini diselundupkan daei Jambi menuju Singapura dengan jumlah 60 ribu ekor atau senilai Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.
Baca Juga: Polsek KKP Batam Amankan Puluhan Minuman Beralkohol
“Informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih baby lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,” ujar Rizki.
Rizki menjelaskan 60 ribu ekor benur tersebur berjenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan.
“Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjunguncang,” katanya.
Rizki menambahkan, usai diamankan benur tersebut langsung dibawa ke Perairan Pulau Ngual untuk proses pelepasan. Kegiatan ini turut disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
Baca Juga: ASDP Buka Layanan Pendaftaran Secara Online Tujuan Selari dan Kuala Tungkal
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.
“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ungkap Rizki
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri