
batampos— Bea Cukai Batam mengumumkan perkembangan hasil penindakan terhadap dua tempat hiburan malam di Kota Batam yang kedapatan melanggar ketentuan di bidang cukai. Kedua lokasi tersebut adalah Panda Club One Batam Mall dan Formosa KTV, yang kini telah dikenai sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp45 juta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, melalui Kepala Seksi Layanan Informasi, Evi Oktavia, menyampaikan bahwa hasil penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai, terutama minuman beralkohol tanpa pita cukai yang sah.
“Kami memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai akan diproses sesuai ketentuan. Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga kepatuhan pelaku usaha,” ujar Evi dalam keterangannya, Selasa (4/11).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan di Panda Club One Batam Mall pada 28 Oktober 2025, petugas menemukan 246 botol dan kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan total volume 99,54 liter. Berdasarkan hasil penelitian, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pelanggaran atas Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Dalami Asal Miras Ilegal yang Ditemukan di Tempat Hiburan Malam
Pihak pengelola Panda Club mengajukan penyelesaian perkara dengan membayar sanksi administratif tanpa proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan PMK Nomor 160 Tahun 2023 mengenai tarif cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, ditetapkan nilai sanksi sebesar Rp25.680.000.
“Sanksi administratif berupa denda sebesar dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah telah dibayarkan ke rekening penampungan dana titipan Bea Cukai Batam di Bank Mandiri,” jelas Evi. Ia menegaskan, penyelesaian administratif tersebut tidak menghapus pengawasan terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan di kemudian hari.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Formosa KTV juga menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan izin di bidang cukai. Berdasarkan pemeriksaan, pengelola Formosa KTV menjalankan kegiatan yang memerlukan izin cukai tanpa memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Atas pelanggaran tersebut, telah diterbitkan billing DJBC atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000 yang telah dibayarkan oleh pihak Formosa KTV pada kesempatan pertama. “Kedua pelaku usaha telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban denda, namun tetap akan kami pantau agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Evi menambahkan.
Lebih lanjut, Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa dua penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terpadu yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam di Batam. Operasi ini bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang cukai tidak semata soal sanksi, tetapi juga upaya menjaga keadilan dalam sistem perdagangan serta perlindungan terhadap konsumen. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku,” tegas Evi Oktavia.
Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna menekan praktik pelanggaran cukai di wilayah Batam. “Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara untuk pembangunan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



