Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Bea Cukai Lakukan 253 Penindakan di Kuartal 1 Tahun 2023

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Mengecek Produk Rokok f Yofi Yuhendri
Ilustrasi. Personel Bea Cukai Kota Batam saat melakukan penindakan rokok ilegal di Kota Batam. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam sepanjang kuartal 1 tahun 2023 berhasil melakukan 253 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,8 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga: BP Batam Siap Operasikan STS Crane Pelabuhan Batu Ampar Per 1 Juni 2023

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan sextoys, komoditi pakaian, tas, sepatu bekas atau aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” ungkapnya.

Baca Juga: Tekong Boat Pancung Sekupang Minta Kapal Fery Kurangi Kecepatan Untuk Keselamatan

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek. Angka tersebut naik 242 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

Baca Juga: Ada 11.815 Calon Pemilih Potensial Belum Memiliki e-KTP, Disdukcapil Batam Bereaksi

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update