batampos – Bea Cukai (BC) Batam menyebut sudah memusnahkan 455 unit ponsel iPhone ilegal hasil tegahan di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel canggih tersebut ditegah pada awal tahun ini tanpa tersangka.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Laya-nan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan bahwa pemusnahan iPhone tersebut dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Sudah (dimusnahkan). Itu hanya administrasinya saja, berkasnya selesai,” ujarnya kepada Batam Pos di Kantor Bea Cukai Batam, Batuampar, Senin (21/10).
Ia menjelaskan, untuk proses persetujuan pemusnahan barang bukti dari KPKNL memang berbeda-beda. Namun, untuk kasus tanpa tersangka atau barang temuan seperti ponsel ini bisa dimusnahkan dengan cepat.
Pemusnahan barang bukti hasil tegahan sendiri dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batuaji, Kamis (10/10) pagi. Petugas saat itu memusnahkan berbagai barang bukti senilai Rp16,4 miliar, termasuk di dalamnya ratusan ponsel iPhone ilegal.
“Pada pemusnahan kemarin. Itu (tegahan ponsel) tahun ini. Bisa langsung dimusnah-kan,” tegas dia.
Mujiono menambahkan, lamanya waktu pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Batam juga tergantung pada kasus yang ditangani oleh penyidik. “Tergantung kasusnya. Kadang untuk pengembangan, bisa jadi barang bukti di persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ponsel ilegal jenis iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim. Ponsel berjumlah 455 unit tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Selain menyita ponsel, petugas mengamankan dua orang yang bertugas membawa ponsel tersebut. Mereka adalah MZ dan LNH.
Usai disita, ponsel tersebut melalui tahapan berupa Barang Hasil Penindakan (BHP), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). (*)
Reporter : Yofi Yuhendri