
batampos– Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan dalam kasus penyelundupan 1 kontainer mikol yang mereka tangani, kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Biarkan dulu penyidik bekerja,” katanya beberapa waktu lalu.
Rizki menegaskan dalam kasus ini BC Batam berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Tunggu saja, pasti maksimal ini prosesnya,” tutup beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Bea Cukai Batam hingga baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Tersangkanya yakni AN, salah seorang pemillik mikol.
Informasi yang didapatkan, pemilik mikol tersebut lebih dari 1 orang. Hal ini diperkuat dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik BC Batam.
“Itu pemiliknya (mikol) lebih dari satu orang,” ujar sumber Batam Pos.
Pria ini menjelaskan dari BAP tersebut AN merupakan pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Siingapura menuju Batam. Minuman tersebut dimust ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.
AN mengaku membeli mikol produk Thiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu.
BACA JUGA: Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp 6,9 Miliar Terus Bergulir
“Dalam kontainer itu banyak jenis mikolnya, bukan hanya Rio saja. Sedangkan mikol merk lainnya itu punya temannya (AN),” sambung sumber tersebut.
Di dalam BAP, AN menyebutkan mikol lainnya tersebut milik rekannya berinisial HR. HR disebut merupakan salah seorang oknum aparat yang diduga bertugas di Mapolda Kepri.
“Ini perwira. Dan sebagian mikol lagi milik pengusaha hiburan malam yang selama ini sudah disebut,” kata sumber tersebut.
Namun, sambung sumber tersebut, dalam kasus ini pengusaha hiburan malam berinisial AM tak terseret. Diduga, AN sengaja menghilangkan bukti keterlibatan AM.
“AN ini pasang badan, karena ada jaminan dan iming-iming dengan pengusaha itu. Jadi AM tidak akan kena (ditindak),” ungkapnya. (*)
Reporter: Yofi Y



