batampos – Usai penindakan penegahan dari Bea Cukai Batam terhadap dua orang yang diduga membawa 455 ponsel bekas ketika berada di area ruang tunggu Bandara Hang Nadim. PT Bandara Internasional Batam (BIB) mengambil langkah atas peristiwa tersebut.
Vice President Corporate Secretary, Aidhil P Julian, menerangkan berdasarkan regulasi yang berlaku, penanggung jawab tunggal keamanan bandara adalah Kepala Bandara.
“Namun, kami telah menjamin keamanan di area kerjasama yang diserahkan. Area kerjasama ini meliputi area sisi udara dan sisi darat yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan,” ujarnya, Rabu (27/12).
Baca Juga: 455 iPhone Diamankan di Bandara Hang Nadim, BC Batam: Hasil Joki IMEI
Adapun area lain yang merupakan wilayah pengelolaan non BIB, maka tanggung jawab berada pada pengelola zona yang ditentukan dengan berkoordinasi kepada BIB.
“Kami beberapa kali melakukan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran keamanan penerbangan. Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh personel keamanan penerbangan (avsec) BIB yang memiliki kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya.
Mengenai lolosnya barang tersebut hingga ke ruang tunggu, ia menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan penyidik, karena terkait barang objek pajak.
“Saya kira pemeriksaan pasti sedang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai,” jelasnya.
Baca Juga: BPOM Batam Sita 6.560 Item Obat dan Makanan Ilegal, Segini Nilai Ekonomisnya
Lanjutnya, pengendalian keamanan di Bandara Hang Nadim dilakukan dengan sistem kemanaan mencakup seluruh aspek keamanan bandara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
“Apabila PAS Bandara disalahgunakan, maka pelaku dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
PAS Bandara merupakan peraturan yang dibuat oleh Kepala Bandara untuk mengatur berbagai aspek keamanan bandara.
“PAS Bandara ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang berkepentingan di bandara, termasuk, petugas, dan pengelola zona,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana