Selasa, 13 Januari 2026

Bea Cukai Sita 99,5 Liter Miras Ilegal dari Pub Panda One Mall, Manajer Jadi Saksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam saat mengamankan minuman keras tanpa cukai di Pub Panda. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos– Hasil penggerebekan di Pub Panda, lantai dua One Mall Batam, Senin (27/10) malam, akhirnya terungkap. Petugas Bea dan Cukai Batam menemukan dan menyita sebanyak 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan awal, hanya satu orang manajer Pub Panda yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan data resmi yang diterima dari Bea Cukai Batam, barang hasil penindakan tersebut terdiri atas 48 botol minuman keras (BKC MMEA) berbagai merek premium seperti Jameson, Absolute Vodka, Macallan 12, dan sejumlah merek impor lainnya. Selain itu, petugas juga menyita 198 kaleng bir Guinness Foreign Extra Stout, seluruhnya tanpa label cukai.

Total barang bukti yang disita itu mencapai 99,54 liter minuman beralkohol dengan nilai taksiran mencapai puluhan juta rupiah. Semua barang kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Batam untuk pencacahan dan proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai–Imigrasi Gerebek Pub Panda Batam, Warga Tionghoa Diamankan, Gudang Miras Ilegal Terbongkar

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan hasil penindakan tersebut. “Benar, hasil penghitungan kami menunjukkan total 99,54 liter minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek. Seluruh barang telah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (29/10).

Evi menjelaskan, barang-barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dan tanpa pelunasan cukai,” tegasnya.

Satu orang manajer Pub Panda telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Hingga kini, Bea Cukai belum menetapkan tersangka karena penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal usul barang dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyimpanan minuman ilegal tersebut.

Sumber di lapangan menyebutkan, sebagian besar minuman keras tersebut disimpan di gudang bawah tanah dan area parkir yang ditutup rapat. Petugas terpaksa melakukan pembongkaran paksa setelah pihak manajemen menolak membuka pintu gudang saat penggerebekan berlangsung.

Operasi penggerebekan di Pub Panda dilakukan bersama petugas Imigrasi menyusul laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, satu warga negara Tionghoa juga diamankan untuk pemeriksaan, sementara dua orang lainnya diduga melarikan diri dan masih dalam pencarian aparat.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa cukai di kawasan hiburan malam. Aparat menilai Batam rawan menjadi jalur masuk barang ilegal karena statusnya sebagai daerah perdagangan bebas.

Evi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten. “Kami tidak hanya menyita barang, tetapi juga memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab. Semua hasil pemeriksaan akan kami serahkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penertiban di sektor hiburan malam Batam dalam beberapa waktu terakhir. Aparat mengingatkan seluruh pengelola usaha agar menaati aturan kepabeanan dan cukai, serta memastikan seluruh produk yang dijual memiliki izin resmi untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan transparan di Kota Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update