Jumat, 11 Oktober 2024

Bea Cukai Tangkap Kapal Penumpang Pembawa Barang Ilegal, Ini Isinya…

Berita Terkait

spot_img
bea cukai 1
Bea Cukai Batam menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12. Kapal penumang tersebut kedapatan membawa barang ilegal. Foto: Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12, Rabu (14/12). Saat diperiksa, petugas Bea Cukai menemukan 87 unit ponsel, 2 unit laptop, 15 koli pakaian, dan 11 unit sepeda bekas.

Penangkapan ini merupakan rangkaian dari Operasi Patroli Laut Pandawa 2022. Kegiatan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.

”Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, sarana pengangkut (kapal penumpang) membawa barang lartas (terlarang dan terbatas) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Rampung Diperbaiki, Masjid Tanjak Batam Kembali Jadi Ikon Wisata Religi

Rizki mengatakan, kapal bertolak dari Sekupang, Batam, menuju ke Tembilahan, Riau. Modus penyelundupan dengan metode concealment atau disembunyikan dengan ditumpuk barang milik penumpang.

”Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak, kami juga banyak melibatkan pegawai perempuan Bea Cukai, tentunya hal ini bentuk penerapan pengarustamaan gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ungkap Rizki.

Saat ditanya siapa pelaku penyelundupan ini, Rizki mengatakan masih mendalaminya.

Baca Juga: Trans Batam Terapkan Pembayaran Non Tunai di 2023

”Dugaan sudah ada, tapi butuh pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Saat ini, Kapal Rahmat Jaya 12 telah dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang. Ia mengatakan, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Kepri Pastikan Stok Aman Untuk Nataru di Batam

”Sinergi dengan aparat lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Rizki.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update