Minggu, 22 September 2024

Bea Cukai Tegaskan Barang Seken Dilarang Masuk Batam

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 5
Ilustrasi: Polisi dan Bea Cukai Batam menegah kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Bea Cukai Batam menegaskan seluruh barang bekas dilarang masuk ke Batam. Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor.

“Barang seken yang menjadi fokus itu terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatannya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Minggu (10/12).



Rizki menambahkan meskipu barang bekas seluruhnya dilarang, pemerintah masih mengizinkan beberapa barang bekas yang masuk ke Indonesia. Seperti pesawat tempur.

Baca Juga: Truk Terperosok di Simpang Baloi, Tabrak Pipa Air

Hal ini sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Harus tetep memerlukan izin dari kementerian terkait dari pusat. Dan barang bekas harus ada izin dari Kemendag,” katanya.

Diketahui, barang bekas merupakan salah satu barang yang paling banyak ditegah BC Batam. Sepanjang tahun 2022, BC Batam menegah 685 koli sepatu bekas dan 396 koli pakaian bekas.

Baca Juga: ASDP Punggur Siapkan 22 Trip per Hari saat Momen Nataru, Paling Banyak Rute Batam-Tanjunguban

Sedangkan tahun 2023 berjumlah 453 koli sepatu bekas, serta 676 koli pakaian bekas. Barang bekas ini senilai puluhan miliar dengan kerugian negara mencapai miliaran.

Rizki mengaku untuk pencegahan dan penindakan barang bekas ini akan berkolaborasi dengan aparat penegakan hukun (APH) lainnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang bekas.

“Kami mengimbau masyarakat, dukunglah UMKM dan produk dalam negeri. Dengan tidak membeli barang bekas, karena kita tidak tau itu membawa penyakit atau tidak,” tutupnya.(*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update