Selasa, 26 November 2024

Bebas Visa Untuk PR Singapura Tak Berefek Signifikan pada Kunjungan Wisman ke Batam

Berita Terkait

spot_img
Kunjungan wisatawan ke Kepri diharapkan meningkat drastis setelah keluar kebijakan bebas visa warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Resident (PR) Singapura. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Resident (PR) Singapura, mulai 8 Oktober 2024, belum menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah kedatangan orang asing di Batam.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Kharisma Rukmana, rata-rata kedatangan pemegang BVK PR Singapura hanya sekitar 1 persen per hari.


“Sejak diberlakukannya surat edaran ini, hingga akhir Oktober 2024, tercatat sebanyak 737 penumpang yang menggunakan fasilitas BVK untuk masuk ke Batam. Angka ini diperoleh berdasarkan data dari enam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) penumpang di wilayah Batam,” ujarnya, Jumat (8/11).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang KM Kelud Jelang Libur Nataru, DPRD Minta Pelni dan KSOP Siapkan Pelayanan

BVK untuk pemegang PR Singapura memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun tanpa visa untuk jangka waktu empat hari, tanpa opsi perpanjangan. Namun, apabila melebihi batas waktu yang ditentukan, mereka akan dikenakan biaya tambahan.

Sebelumnya, warga negara asing pemegang PR Singapura sudah diberikan fasilitas bebas visa kunjungan dengan izin tinggal 30 hari.

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024, yang mencakup sejumlah negara dan wilayah administratif khusus yang diberikan fasilitas bebas visa. Pemegang PR Singapura dapat memasuki Indonesia melalui delapan TPI yang ada di Kepulauan Riau, di antaranya Pelabuhan Nongsa Marina, Batam Center, Harbourbay, dan lainnya.

“Proses pemeriksaan keimigrasian untuk pemegang PR Singapura dilakukan secara manual, tidak menggunakan autogate. Jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka tidak akan diizinkan masuk,” katanya.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Usulkan Subsidi BOS dan Seragam Gratis di Perubahan Perda Pendidikan Dasar Batam

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, optimistis bahwa kebijakan BVK ini akan mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian di provinsi tersebut. Ia harap kebijakan ini memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi pariwisata perbatasan (border tourism) serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Kami berharap kebijakan ini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, dan berkolaborasi dengan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi ini,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) hingga akhir tahun 2024 adalah 1,6 juta orang, dengan lebih dari satu juta wisatawan sudah tercatat hingga Agustus 2024.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa tren wisata pasca-pandemi mengarah pada konsep pariwisata yang berfokus pada keberlanjutan, seperti Nature, Eco, Wellness, dan Adventure (NEWA). Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan pariwisata di Kepri. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update