batampos – Pemerintah Kota Batam mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 untuk warga berpenghasilan rendah, pensiunan ASN, anggota TNI, Polri, serta tenaga pendidik. Kebijakan ini berlaku bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta dan diharapkan meringankan beban masyarakat. Namun, langkah ini diperkirakan akan mengurangi penerimaan daerah hingga Rp20 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta.
“Pembebasan BPHTB juga berlaku untuk rumah pertama dari masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan,” kata Aidil, Rabu (11/12).
Aidil menambahkan bahwa pembebasan PBB-P2 ini juga berlaku bagi pensiunan ASN, TNI-Polri, tenaga pendidik (guru dan dosen), penerima penghargaan, veteran, perintis kemerdekaan, mantan gubernur/wakil gubernur, serta wali kota/wakil wali kota. Namun, pembebasan ini bersifat pengajuan.
Artinya, wajib pajak harus mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung yang membuktikan kriteria yang dimaksud.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah serta batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.
Aidil menjelaskan, pembebasan hanya berlaku untuk satu rumah yang difungsikan sebagai tempat tinggal utama dan tidak memiliki tunggakan pajak.
“Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) bersama bagian hukum untuk mengatur secara rinci subjek dan objek pajak, termasuk luasan maksimal rumah serta fungsinya. Pembebasan ini tidak berlaku surut, tetapi mulai berlaku ke depan,” jelasnya.
Aidil mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 di Kota Batam akan memenuhi kriteria pembebasan ini. Namun, total nilai pendapatan yang berpotensi hilang bagi Pemko Batam masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
“Secara kasar, kami perkirakan sekitar Rp20 miliar potensi penerimaan daerah tidak lagi diterima. Namun, angka ini masih berdasarkan estimasi awal dari NJOP Rp120 juta dengan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini,” kata Aidil.
Dengan kebijakan ini, Pemko Batam berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah .
“Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, sehingga kebijakan ini tepat sasaran,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemko Batam untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah. (*)
Reporter : AZIS MAULANA