Minggu, 24 November 2024

Begal yang Beraksi di Marina Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Personel Polsek Sekupang mengiring dua pelaku begal yang berkasi di kawasan Marina. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang menangkap dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Marina. Keduanya yakni A dan P yang merupakan warga Seilekop, Sagulung.

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku secara acak memberhentikan pengendara motor yang kebanyakan anak-anak usia sekolah di jalan.


Modusnya, berpura-pura jika adik pelaku dipukul oleh korban, sehingga ia meminta pertanggungjawaban korbannya.

“Korbannya anak di bawah umur. Di jalan korban ini dipaksa berhenti dengan berpura-pura adiknya dipukul oleh korbannya ini, ” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Ditembak

Kasus pembegalan ini terjadi Jalan Marina City tepatnya depan Perumahan Marina Bay Paradise, Kamis (23/2).

Korbannya atas nama Royyan yang tengah mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Tiba-tiba motornya langsung dipepet oleh pelaku yang meneriakan jika korban telah memukul adiknya.

“Kau yang pijak-pijak adik ku tadi ya, ” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku Putra.

Korban yang ketakutan saat itu langsung menjawab bukan bang, kemudian pelaku meminta uang dan telepon genggam milik korban.

Baca Juga: Wan Darussalam: Batam Cocok Jadi Laboraturium Insinyur se-Indonesia  

“Jangan bohong kau. Mana uang dan hape mu. Sini kasih kalau gak ku matikan kau, ” tambah pelaku Putra.

Korban yang takut kata Kapolsek, langsung menyerahkan uang sebesar Rp 20 ribu dan satu unit handphone iPhone 11 Promax. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Sekupang.

Unit reskrim yang mendapat laporan ini langsung meringkus kedua pelaku di kediamannya di Sei Lekop Sagulung.

Baca Juga: Tiga Tersangka Tindak Pidana Dibebaskan Kejari Batam

Kini dua pelaku tengah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 368 ayat 2 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu di Polsek Sekupang, Putra, mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Ia mengaku hanya untuk meminta uang korban, namun karena melihat ponsel iPhone ia pun langsung berniat untuk memilikinya.

“Baru pertama pak, dan uangnya saya belikan rokok,” ujar pelaku Putra.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update