batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, sejak penetapan tersangka, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan itu, terungkap modus operandi kedua tersangka yakni Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso, dan Bendaharanya berinisial W.
Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS
Ia menyebutkan beberapa modus. Pertama adalah mark up atas belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan seharusnya
Kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 460 juta.
“Mark Up dilakukan atas sejumlah pembelian furniture, buku, dan alat tulis kantor (ATK), serta sejumlah barang lainnya terkait operasional sekolah,” sebutnya, Minggu (23/10).
Baca Juga: Berduaan di Kamar Hotel Bisa Dipidana, PHRI Batam: RKUHP Perzinaan Tak Pantas
Selain itu, kedua tersangka itu juga melaksanakan sejumlah kegiatan yang tak tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tanpa persetujuan komite.
Deddy mengatakan sudah memeriksa 20 saksi mulai dari guru, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kepri, dan pihak swasta yang terlatih dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan kedua orang tersebut.
Ia melanjutkan, para penyidik juga terus melengkapi berkas yang diperlukan agar dapat segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Botol Mikol Ilegal di Batam, Kerugian Negara Capai Rp 9 Miliar
Pihaknya menargetkan, berkas Lea dan W akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada pekan depan.
“Target pelimpahan sesegera mungkin. Dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan sudah kita limpahkan,” tutupnya.(*)
Reporter: YULITAVIA