batampos – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri sudah menguji coba penerapan tilang elektronik di Batam dengan memasang tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setiap pengendara yang melanggar aturan akan terekam kamera ETLE.
Setiap tangkapan dari ETLE diproses oleh AI, barulah dikirimkan ke dashboard Polda Kepri. Ada petugas yang bertugas memantau data yang dikirimkan oleh ETLE statis dan mencatat pelanggaran.
Lalu bagaimana pengiriman surat pelanggaran tersebut? Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, begitu ETLE menangkap pelanggaran, petugas akan memvalidasi jenis pelanggaran.
Jika pelanggaran tidak menggunakan helm, dendanya Rp250 ribu, sedangkan tidak menggunakan safety belt dendanya Rp500 ribu.
“Usai kami temukan jenis pelanggaran dilakukan, maka petugas akan mengirimkan surat pelanggaran ke masyarakat pemilik kendaraan,” ujar Tri.
Pemilik kendaraan akan mengkonfirmasi, terkait pelanggaran yang dilakukannya. Polisi memberikan waktu selama 15 hari. Jika pelanggar tidak mengkonfirmasi, maka polisi akan membekukan STNK-nya sementara waktu.
“Selama setahun tidak konfirmasi, maka saat pembayaran pajak tahunan. Maka sebelum membayar, masyarakat harus membayar akumulasi pelanggaran yang dilakukannya selama setahun tersebut,” ungkap Tri.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Batam Tinggi, Malah Pamer Kesalahan di ETLE
Ditlantas Polda Kepri mencatat pelanggaran lalu lintas di Batam masih tinggi. Dari Kamis (22/9) sampai ke Senin (26/9), tercatat sebanyak 66.064 pelanggaran.
Polisi mencatat satu orang bisa melakukan satu hingga beberapa kali pelanggaran. Pelanggaran itu tercacat di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Kepri.
Ada sekitar 7 orang petugas yang bertugas memantau data yang dikirimkan oleh ETLE statis yang terpasang di beberapa tiga titik jalan di Batam.
Setiap ada pelanggaran, petugas menerima sebuah notifikasi. Petugas akan mengecek dan melihat, kesalahan apa yang diperbuat pengendara.
Proses validasi dan pengecekan ini, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, dari Senin (26/9) pagi hingga siang, tercatat sebanyak 1.242 pelanggaran.(*)
Reporter : FISKA JUANDA