batampos – Kepala sekolah dan bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Meski demikian, aktifitas belajar mengajar SMK di Batuaji itu berjalan seperti biasa.
Ini disampaikan oleh guru ataupun siswa di sana yang mengaku kegiatan di sekolah tetap berjalan seperti biasa sepanjang, Selasa (18/10) kemarin. “(Tetap) sekolah seperti biasa,” ujar Aldi, seorang siswa.
Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS
Senada disampikan oleh para guru disana bahwa, proses hukum terhadap kepala sekolah dan bendahara tidak menghambat rutinitas guru ataupun siswa. Mereka tetap menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar sebagai mana mestinya. “Tetap ngajar seperti biasa. Anak-anak (siswa) juga belajar seperti biasa,” kata seorang guru.
Kepala kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri cabang Batam Noor Muhammad juga menyampaikan hal yang sama. Aktifitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Proses hukum terhadap kepala sekolah dan bendahara juga diserahkan ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Ini Kata Kepsek SMAN 1 Batam Terkait Kebakaran di Kantin Sekolahnya
“Untuk (jabatan kepala sekolah) selanjutnya, nanti tunggu keputusan gubernur apakah diganti atau gimana masih nunggu arahan gubernur. Pak Kadisdik Kepri masih menunggu arahan pak Gub,” kata Noor. (*)
Reporter : Eusebius Sara